TULANGBAWANG - Empat orang pemuda yang sedang asyik bermain judi kartu remi jenis Samhong ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.
Keempat pemuda yang ditangkap berinisial AT (22), dan IS (21), yang merupakan warga Kampung Bandar Aji, Kecamatan Gedung Aji, lalu AH (19), warga Kampung Gedungasri, Kecamatan Penawaraji, Kabupaten Tulangbawang, kemudian BP (17), warga Kampung Gedungringin, Kecamatan Pasirsakti, Kabupaten Lampungtimur.
"Mereka ditangkap oleh petugas kami hari Sabtu 26 Februari 2022 pukul 01.30 WIB, di sebuah warung yang ada di samping jembatan, Kampung Aji Mesir, Kecamatan Meraksaaji, " kata Kapolsek Gedungaji, Ipda Amir Hamzah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (28/02/2022).
Dari lokasi penangkapan, lanjut Ipda Amir, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu set kartu remi, dan uang tunai sebanyak Rp 185 ribu, dengan rincian tiga lembar uang pecahan Rp 50 ribu, uang pecahan Rp 20 ribu, uang pecahan Rp 10 ribu, serta uang pecahan 5 ribu.
Amir menuturkan, Keberhasilan petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Meraksa Aji. Informasi yang didapat bahwa sebuah warung yang berada di samping jembatan itu sering digunakan tempat perjudian.
"Saat petugas kami tiba di lokasi, di dalam warung tersebut sedang ada empat pemuda yang sedang asyik bermain judi kartu remi jenis Samhong, lalu para pelaku berikut BB langsung dibawa ke Mapolsek Gedungaji, " jelas Ipda Amir.
Keempat pemuda tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedungaji. dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan bermain judi. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.